Menciptakan kebersihan di rumah sakit merupakan upaya yang cukup sulit dan bersifat kompleks berhubungan dengan berbagai aspek antara lain budaya/kebiasaan, prilaku masyarakat, kondisi lingkungan, sosial dan teknologi
Limbah medis sangat penting untuk dikelola secara benar, hal ini mengingat limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan beracun. Sebagian limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan sebagian lagi termasuk kategori infeksius. Limbah medis berbahaya yang berupa limbah kimiawi, limbah farmasi, logam berat, limbah genotoxic dan wadah bertekanan masih banyak yang belum dikelola dengan baik. Sedangkan limbah infeksius merupakan limbah yang bisa menjadi sumber penyebaran penyakit baik kepada petugas, pasien, pengunjung ataupun masyarakat di sekitar lingkungan rumah sakit. Limbah infeksius biasanya berupa jaringan tubuh pasien, jarum suntik, darah, perban, biakan kultur, bahan atau perlengkapan yang bersentuhan dengan penyakit menular atau media lainnya yang diperkirakan tercemari oleh penyakit pasien. Pengelolaan lingkungan yang tidak tepat akan beresiko terhadap penularan penyakit. Beberapa resiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan akibat keberadaan rumah sakit antara lain: penyakit menular (hepatitis,diare, campak, AIDS, influenza), bahaya radiasi (kanker, kelainan organ genetik) dan resiko bahaya kimia.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi
D. Pemilahan dan Pewadahan Limbah Medis Padat
1. Pemilahan limbah medis harus dimulai dari sumber yang menghasilkan limbah.
2. Disediakan dua tempat sampah denga pedal (sampah medis dan non medis)
3. Limbah yang akan dimanfaatkan kembali harus dipisahkan dari limbah yang tidak dimanfaatkan kembali
4. Limbah benda tajam harus dikumpulkan dalam satu wadah tanpa memperhatikan terkontaminasi atau tidak. Wadah tersebut harus anti tusuk, anti bocor, ringan, tahan karat, permukaan rata dan tidak mudah untuk dibuka (dibeberapa RS mempergunakan jerigen dan diisi label)
5. Kantong plastik diangkat setiap hari atau kurang dari sehari bila sampah mencapai kapasitas 2/3 dari tempat sampah
6. Sangat dihindari limbah ini didaur ulang
7. Jenis wadah dan labelnya
8. Limbah sitotoksis disimpan dalam wadah yang kuat, anti bocor dan diberikan label dan tulisan “ Limbah Sitotoksis “
9. Semua limbah yang berasal dari kamar operasi dikategorikan sampah infeksius
E. Pengumpulan, Pengangkutan dan Pemusnahan Limbah Medis Padat
1. Pengumpulan limbah medis padat dari setiap ruangan menggunakan troli khusus yang tertutup
2. Penyimpanan limbah disesuaikan dengan iklim tropis yaitu :
a. Musim hujan : paling lama 48 jam ( 2 hari )
b. Musim panas : paling lama 24 jam
3. Sampah medis yang diangkut ke luar dari RS harus mempergunakan angkutan khusus.
4. Sampah medis padat dapat dihancurkan di incinerator dengan suhu diatas 1000 C
Demikian artikel tentang Pengelolaan Limbah Medis Padat di Rumah Sakit. Semoga bermanfaat.
Anggara. (2015) Limbah Gas. Bandung: PT Refika Aditama
Anonym. (2010). Pengertian Reduksi. https://kbbi.kemdikbud.go.id/ Diakses Pada Tanggal 03 Maret 2020
Anonym. (2010). understanding of health. https://www.who.int/ Diakses Pada Taggal 03 Maret 2020
Anonym. (2014). Kesehatan Manusia. www.wikipedia.com. Diakses Pada Tanggal 03 Maret 2020
Anonym. (2017), Profil Kota Palangka Raya, https://dlh.palangka raya.go.id di Akses Pada Tanggal 03 Maret 2020
Anonym. (2018). Karakteristik Limbah Rumah Sakit. HSEPedia.com di Akses pada tanggal 03 Maret 2020
Asmadi. (2013). Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta: EGC
Bernard, L.L. (2010). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta : Nekamatra
Cahyononugroho. (2002). Teknik dan Strategi Budidaya Sawi Hijau (Pai-Tsai). Yogyakarta : Yayasan Pustaka Nusatama.
Chandra, B. (2008). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: EGC.
Ginting. (2007). Sistem Pengelolaan Lingkungan Dan Limbah Industri,.Bandung: Yrama Widya.
Hartono. (2014). Limbah Padat dan Penanganan nya. Malang: Elang
Hayati, S. (2010). Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Visimedia
Herumurti. (2013). Evaluasi Pengelolaan Limbah Padat B3: Jakarta, Gramedia
Karmana, O. (2007) Cerdas Belajar Biologi, Grafindo Media Pratama: Bandung.
Kartoyono. (2012). Tumbuhan di Dunia. Jakarta: Gramedia
Moleong. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif: Bandung: PT. remaja Rosdakarya
Nugroho. (2006). Bioindikator Kualitas Air. Jakarta. Universitas Trisakti.
Pemerintah Indonesia. Departemen kesehatan Republik Indonesia Tahun 2010 tentang Capaian Pembangunan kesehatan.Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit. Jakarta : Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.Jakarta : Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2019 tentang Kesehata Lingkungan rumah sakit.Jakarta : Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. .Jakarta : Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. .Jakarta : Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. .Jakarta : Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. .Jakarta : Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit .Jakarta : Sekretariat Negara.
Purba, J. (2010). Pengelolaan Lingkungan Sosial, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Raharjo, R. (2002). Kumpulan Kuliah Farmakologi Edisi 2. Buku kedokteran. Jakarta: EGC
Riduwan. (2004). Metode dan Teknik Menyusun Tesis, Bandung: Alfabeta
Riyanto. (2014). Validasi dan Verifikasi. Yogyakarta: Deepublish:
Said. (2011). Pengelolaan Limbah Domestik. Jakarta: BPPT
Salim. (2010). Cara Gampang Bermain Saham. Jakarta: Visimedia.
Santoso. (2012). Statistik Parametik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.
Soemirat. (2011). Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suharsaputra. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan. Tindakan. Bandung: PT Refika Aditama.
Susilowarno, G. (2007). Biologi untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Cresindo.
Yusuf. (2017). Metodologi Penelitian: Malang, BookMed.
Ziah. (2014). Pengolahan Air Limbah: Makassar: Bookmedia
..Laporan Limbah Padat Rumah Sakit Unhas'
%PDF-1.4 %âãÏÓ 1 0 obj << /Resources << /ProcSet [/PDF /ImageB] /XObject << /Im2 2 0 R /Im1 3 0 R /Im0 4 0 R /Im4 5 0 R /Im3 6 0 R >> >> /Rotate 0 /Type /Page /Contents 7 0 R /Parent 8 0 R /MediaBox [0.0 0.0 580.0 806.0] /CropBox [0.0 0.0 580.0 806.0] >> endobj 7 0 obj << /Filter /FlateDecode /Length 220 >> stream xœ=Ð;nÐ~OÁBøЧI™3¤HeE¾ÖÞ¸CH< s?¬›Þ„È´"a©@€,-"Ú¤ål’Þî„ Þ@éûv¼Þ„>~�¯ã~hWÎLä Z4NP}=Ôà�f|ÈÍX0Ù¢¤&\S‘Ñ©ÿ$†U÷"õugÌ™PÐ$UNÛ,ád–×J„OB:í핱ØjÁçÏò˜¢Œ{åëáu TÒœn[Ìåù¿·—M?GT¿ÊZ·*b$HYŸR*Úâ,{ƒ ÅÚÙµ-^`<Á?ÞpQ endstream endobj 4 0 obj << /Subtype /Image /Filter /DCTDecode /Width 400 /Height 64 /Length 5542 /BitsPerComponent 8 /ColorSpace /DeviceGray >> stream ÿØÿî Adobe d€ ÿÛ C $''''$25552;;;;;;;;;;ÿÀ @� ÿÄ Q !1A"Qaq2�‘¡Bð±ÁÑRbr#ñ3á‚’¢$ÿÚ ? ú >ÍÛŽ \W`q«ÄHmbP©´ù¨øÕÿ j~NÏÛu>ÿ û¥LôÌXtµqNåÙ-„Üf+‚ëUdá2ã¡Ž½ê«·gŠ»Ê{‡,�I‚è³,ÂÑq�ÇSÞªìm¼mzBk•.^ 9Ú`ùµ Ž±Ú�¾Ìtia/¬(LK`:øˆ™·¤|g nm:ßzàÊ,>{–°ƒ4ï«K݆ Úƒ$ »œÄH˜8ô�qõè¿(i´FÉ) ™WÐOOº»9ªÏÃÚU3pŒÈ…CK€JØÛEøã#‚ûvò!f”cò*,>›6ì>ꢸ٩ŒH¹ñœ†2ÇoXú¤S¢n<�s1X°+ÿ )Ǿ=cá\ºŽÅYÄî0Ù‡ˆ X¶Yòi‰Ÿ«©Ð‹Ê]lG!“añ;—²>Ò)_ûV-zÍzNþ/g+Qÿ �Rmš›fã°ÛÉYÀ�~—‘]œDÇk6Kù9a¶:ÅÌÜÂ×eQEQEÃÍA¿�š|–uíS±%Iö¬I!¤W.Ý\”Úu†!Yv *×¾O6QüésîH)íIÒš÷kÄ¿› ØÇëòù×QfeYHbÞ©$‚ßñÉ,fÍòý«6âþò�@J{‡¸7³o�hãé÷ŠÊ6Pä:Jfò½Åý*-´®¶ÒJ6ÄÔ¬DfÊ cþ êzÕþ/y´ÂÌ“#«ÆÂz÷ÈöW§EW8©dRH|…ÄŒÒ)yXP§<½ÒÙ• ä�X‘]ZRjUшÖ,¡ (‚*”Q\¿¸&�œxÚƒ)?äˆøúT4qô.ÇÑ¥Jê ª²d¤�’e—¢Ç ŽÀRÙ9‡Cm ´‘¿Û_#|Wü²P#å·…+¡x;vk {fC‹©p« éøSo]a.û䘱õ°µw¦ô}#x•VPÞ@© ‰¸=:Ö&Õݨ°·U#¸ •6ùŠ˜}
Penampungan Sementara
Sebelum dibawa ke tempat penampungan ataupun pengolahan akhir, limbah perlu diangkut terlebih dahulu ke TPS (Tempat Penampungan Sementara). TPS tersebut harus berada di area terbuka, terjangkau oleh kendaraan, bersih, dan aman.
Limbah rumah sakit dari penampungan sementara kemudian harus dibawa ke tempat pengolahan akhir. Berikut alternatif pengolahannya:
Di Indonesia, regulasi terkait pengelolaan limbah dari fasilitas kesehatan seperti rumah sakit sudah termuat dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu regulasi terbarunya yaitu dalam Permenkes No. 18 Tahun 2020 terkait Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
Selain itu, pengelolaan limbah rumah sakit juga wajib dilakukan sebagai bagian dari implementasi Sistem Manajemen Lingkungan (SML). Mutu International adalah lembaga pengujian yang sudah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai lembaga sertifikasi SML.
Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun dalam bidang Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi, serta menjadi mitra terpercaya bagi lebih dari 3.000 perusahaan, tim tenaga ahli profesional Mutu International siap membantu perusahaan Anda. Sertifikasi dari Mutu Certification tidak perlu diragukan.
Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.
Limbah Benda Tajam
Sesuai namanya, limbah benda tajam adalah limbah medis yang meliputi benda-benda tajam seperti jarum suntik, pisau bedah, dan alat-alat lainnya yang memiliki potensi tinggi untuk melukai atau menembus kulit.
Karena itu, jenis limbah ini harus dikelola secara terpisah agar tidak membahayakan orang yang terpapar. Limbah benda tajam biasanya ditempatkan di dalam wadah khusus yang tahan bocor dan tajam seperti kotak jarum suntik atau kontainer khusus benda tajam. Setelah itu, limbah tersebut akan diolah dengan metode sterilisasi atau insinerator.
Limbah farmasi adalah limbah medis yang berasal dari obat-obatan yang sudah tidak terpakai lagi, obat-obatan kadaluarsa, obat-obatan rusak, atau limbah lainnya yang berasal dari proses produksi obat.
Untuk menghindari penyalahgunaan obat serta risiko pencemaran lingkungan, limbah farmasi dari rumah sakit harus dipisahkan dari limbah lainnya dan dibuang dengan cara yang aman dan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Sitotoksik adalah obat-obatan yang digunakan untuk mengobati kanker dan bisa membunuh sel-sel kanker. Namun, obat-obatan ini juga dapat membahayakan sel-sel sehat lainnya dalam tubuh manusia.
Jadi, limbah sitotoksik adalah jenis limbah rumah sakit dengan kandungan sisa obat sitotoksik atau kemoterapi yang bisa merusak sel-sel normal dan mengganggu keseimbangan lingkungan. Biasanya, jenis limbah ini akan dikembalikan ke distributor untuk dikelola, atau dimusnahkan dengan cara insinerasi.
Sesuai namanya, limbah kimiawi adalah jenis limbah dari kegiatan medis yang berupa bahan-bahan kimia khusus. Contohnya seperti reagen atau bahan kimia untuk diagnosis, bahan kimia untuk terapi seperti obat-obatan, bahan kimia dari sisa sterilisasi alat medis, dan lain sebagainya.
Beberapa jenis bahan kimia dapat berbahaya apabila terpapar pada manusia, misalnya menyebabkan iritasi kulit, iritasi mata, hingga kerusakan organ. Oleh karena itu, jenis limbah ini harus dikelola secara khusus.
Limbah radioaktif adalah jenis limbah dari rumah sakit yang mengandung bahan-bahan radioaktif yang dikeluarkan oleh peralatan medis seperti mesin PET scan, mesin CT scan, mesin radiologi, dan peralatan bedah.
Limbah radioaktif juga dapat dihasilkan dari pengobatan pasien yang mendapatkan terapi radiasi, dapat berupa isotop alfa, beta, dan gamma. Karena dapat menyebabkan efek radiasi yang berbahaya, maka jenis limbah ini harus diolah dengan prosedur khusus.
Baca juga: Contoh Limbah B3 Berdasarkan Contohnya
Pengelolaan Limbah Rumah Sakit
Karena karakteristiknya yang berbeda dengan limbah biasa, limbah dari rumah sakit harus dikelola dengan prosedur khusus, terutama untuk jenis limbah medis yang berbahaya. Berikut rincian tindak pengelolaan limbah yang direkomendasikan:
Apr Pengelolaan Limbah Rumah Sakit dan Jenisnya
Limbah rumah sakit adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit, baik itu jenis limbah medis maupun limbah non medis. Umumnya, limbah medis rumah sakit cenderung lebih berbahaya karena memiliki karakteristik khusus.
Karena karakteristiknya yang lebih berbahaya, limbah dari rumah sakit yang tidak dikelola dengan baik dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia maupun lingkungan sekitar. Oleh karena itu, penting untuk melakukan tindak pengelolaan yang sesuai guna mencegah dan meminimalisir dampak yang mungkin ditimbulkan.
PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS PADAT RUMAH SAKIT MENGGUNAKAN INSINERATOR
Admin dlh | 06 Februari 2024 | 4722 kali
Pengolahan Limbah Medis Padat Rumah Sakit Menggunakan Insinerator
Fasilitas pelayanan kesehatan yang salah satunya adalah rumah sakit memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan disekitar rumah sakit agar tidak mengalami pencercemaran. Rumah sakit seyogyanya mampu mengelola limbahnya baik dalam bentuk padat, cair, pasta maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme patogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. Limbah tersebut adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) yang dapat memengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik.
Salah satu cara pengelolaan limbah B3 rumah sakit (limbah medis padat) yaitu dengan membakar pada insinerator. Insinerator merupakan alat pemusnah sampah dengan cara pembakaran pada suhu tinggi (8000 – 1.0000C). Secara sistematis pengolahan tersebut baik bagi lingkungan, tetapi dalam penerapannya memerlukan pemenuhan persyaratan baik secara administrasi (perizinan) dan teknik sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar (sosial kemasyarakatan).
Kebijakan untuk mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan pemerintah dimana peraturan yang satu dengan yang lainnya saling melengkapi seperti berikut :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Sarana insinerator sebagai sarana pengelolaan limbah B3 dari kegiatan rumah sakit, melakukan pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari operasional insinerator yang tertuang dalam dokumen lingkungan kegiatan rumah sakit.
Kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit merupakan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang, dan dilengkapi dengan persetujuan teknis yang meliputi pemenuhan baku mutu limbah cair, baku mutu emisi, analisis dampak lalu lintas dan rincian teknis pengelolaan limbah B3. Limbah B3 yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit wajib melakukan penyimpanan Limbah B3 dan dapat melakukan pengolahan limbah B3 dengan menggunakan insinerator.
Sehingga jika dilihat dari persyaratan administrasi maupun teknis, maka fasilitas insinerator pada rumah sakit harus memenuhi, yaitu:
1. Kesesuaian tata ruang/lokasi
Secara umum bahwa setiap usaha/kegiatan memanfaatkan ruang sesuai ketentuan yang tercantum dalam rencana tata ruang wilayah atau rencana detil tata ruang. Untuk kegiatan insinerator selain memenuhi ketentuan tersebut, juga wajib memenuhi kesesuaian lokasi, yaitu :
a. daerah bebas banjir
b. memiliki jarak aman, paling dekat
- 150 meter dari jalan utama;
- 300 meter dari daerah pemukiman, perdagangan, hotel, restoran, fasilitas keagamaan, fasilitas pendidikan dan fasilitas sosial;
- 300 meter dari garis pasang naik laut, sungai, danau, dan mata air
- 300 meter dari kawasan lindung
2. Dokumen lingkungan
Seperti yang disampaikan sebelumnya, kegiatan insinerator merupakan kegiatan penunjang atas kegiatan utama , yaitu kegiatan rumah sakit, sehingga dokumen lingkungannya merupakan dokumen lingkungan kegiatan rumah sakit yakni UKL-UPL yang didalamnya wajib memuat kegiatan insinerator. Kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan kegiatan rumah sakit merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
3. Rincian teknis penyimpanan limbah B3
Penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 seperti yang disebutkan pada PP 22 Tahun 2021 pasal 285 ayat (1). Oleh karenanya rumah sakit harus menyediakan fasiltas penyimpanan limbah B3 yang dihasilkan. Penyimpanan limbah B3 berupa rincian teknis yang memuat identitas limbah B3, dokumen tempat penyimpanan dan dokumen pengemasan limbah B3. Rincian teknis penyimpanan limbah B3 tersebut akan menjadi bagian dalam dokumen UKL-UPL.
4. Persetujuan teknis pengolahan limbah B3
Pengolahan limbah B3 rumah sakit yang dilakukan melalui proses termal (insinerator) wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengolahan Limbah B3 yang kewenangan penerbitannya merupakan kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Persyaratan permohonan Persetujuan Teknis Pengolahan Limbah B3 meliputi persyaratan administrasi, teknis, dan SDM yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan limbah B3. Persyaratan tersebut secara detil disebutkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 pasal 347 ayat (2) dan PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 pasal 126 sampai dengan pasal 134. Sedangkan untuk baku mutu emisi insinerator mengacu pada Baku Mutu Emisi Pengolahan Limbah B3 dengan Cara Termal Melalui Insinerator pada Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Lampiran XIV. Dan ketika pembangunan pengolahan limbah B3 (insinerator) telah selesai, maka akan dilakukan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai dasar untuk penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) pengelohan limbah B3 (insinerator)
Untuk aspek operasional insinerator, jika mengutip hasil penelitian yang dilakukan I.G.A.B Adiputra, dkk (2019) dengan judul “Kajian Penggunaan Insinerator Untuk Mengelola Limbah Medis Padat di Denpasar”, dengan lokasi penelitian di Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, diperoleh bahwa :
- Nilai investasi insinerator Rp 6,7 milyar
- Umur ekonomi alat 15 tahun
- Kapasitas pembakaran untuk sampah tercampur maksimal 45 kg/jam.
- Biaya operasional insinerator Rp 541 juta per tahun (biaya solar, listrik, gaji operator, biaya pemeliharaan)
- Penggunaan insinerator telah memenuhi persyaratan efisiensi >99,95% dan emisi gas buang telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
Kesimpulannya bahwa pengolahan limbah B3 padat rumah sakit yang dilakukan melalui proses termal (insinerator) adalah contoh salah satu solusi untuk pengolahan limbah medis yang ramah lingkungan karena emisi gas buang dapat memenuhi baku mutu dan biaya pengolahan yang lebih murah.
Pengertian limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif (Depkes, 2006). Limbah rumah sakit cenderung bersifat infeksius dan kimia beracun yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik.
Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan Rumah Sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka Rumah Sakit harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yaitu:
A. Limbah Padat Rumah Sakit Limbah padat rumah sakit yang lebih dikenal dengan pengertian sampah rumah sakit adalah sesuatu yang tidak dipakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang harus dibuang yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh manusia, dan umumnya bersifat padat (Azwar, 1990).
Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis (Keputusan MenKes R.I. No.1204/MENKES/SK/X/2004), yaitu :
PENANGANAN, PENYIMPANAN, DAN PENGANGKUTAN LIMBAH MEDIS Cara terbaik untuk mengurangi risiko terjadinya penularan adalah dengan menjaga agar sampah medis tersebut tetap tertutup dengan rapat. Ada beberapa prinsip dasar dan prosedur yang dapat membantu pencapaian tujuan pengurangan dari pemakaian. Prinsip-prinsip dan prosedur tersebut adalah :
PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS Pemusnahan limbah medis haruslah dengan menggunakan cara pembakaran, perlu dijaga keutuhan kemasannya pada waktu sampah tersebut ditangani. Banyak sistem pembakaran atau insenerasi yang menggunakan peralatan mekanik. Namun, usahakan untuk melakukan pengolahan limbah medis yang sesuai dengan peraturan berlaku dan pengolahan ramah lingkungan.
B. Limbah Cair Limbah cair Rumah Sakit adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan RS, yang kemungkinan mengandung mikroorganisme bahan beracun, dan radio aktif serta darah yang berbahaya bagi kesehatan (Depkes RI, 2006). Penanganannya melalui IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
Air limbah rumah sakit adalah seluruh buangan cair yang berasal dari hasil proses seluruh kegiatan rumah sakit, yang meliputi : limbah cair domestik, yakni buangan kamar dari rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif (Said, 1999).
Menurut Azwar (1990), air limbah atau air bekas adalah air yang tidak bersih dan mengandung berbagai zat yang bersifat membahayakan kehidupan manusia atau hewan, yang lazimnya muncul karena hasil perbuatan manusia termasuk industri.
Jadi, hati-hatilah dengan limbah medis tersebut. Lakukan penanganan, penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan limbah medis dengan konsep ramah lingkungan.
Penulis: Rina Nurjannah, Staf Instalasi Kesling & K3 RSHS
Sumber literatur : 1. Keputusan MenKes R.I. No.1204/MENKES/SK/X/2004 2. www..green kompasiana.com
%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/XObject<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.4 841.8] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S>> endobj 4 0 obj <> stream xœWMo1½GÊð1Aªëñ÷rKɶ´¤¥´PUq@¨í© ¸ð÷™ï:Ù§¡vW»Þg{füÞÌ䤛NŽOA ˆîq:¡ð„ÓVº(H«�螧%žèv6�ÜÏÄü³è.¦“'Ÿt›YAɈp¥êg�±?ê©Üƒ4NhídÀ9�—V|Å)ÇçÏ_ž‚X~ÒòǧZ€Ù HÜ"àj!ô;s?»ž¹Ùûù‘�ÝÌÝl�×^‚‡[F¼£�·ø�>�⧽$è‚ÇÏæ ýãU?°ßq«¬36§$ˆFF4]GÙX²u�W¿·›½%#E²’6~G–œãk'ع«Í(¿¯ø~–Pû÷5do[2ÑX»½å ÉÆ!®'8’žîx¤ÀS6uÛZ@Òé:lO5ßDib%ÖéöÑrÖxÙÔb•—P‰uÁUÛàèt%˜€UX‹4•ëZ§«m°dS5(ß—¬Õ6Ê…ñJ["ÑH¤‹52=õÊMJh“v^¹íqëíU‹4U`Ló¢W› �Tq;‘±«ó>×´ØgÁ¬óÈ ¨7ƒîsøD·ŽuVTuhH_£‹fbÆõýŠÒú%4®¼Ž%ht»P ÐF•ŒÖ°‹w%3Œ1»ØæC /« .TD-A1!èÊU‘ þ%rAÐTÀ ±T6ôn¯‰‹>Ïví%½¶WH!ÁÙ¾e6íÏ™!D5VÀªçŠÏõ !7š¥xÂß5>Æ(¬[«°“Óg³éµïgº”:SŠ)c�ÚtPÌ]�A®µÔnŠŸÓÉã«é„õú«oæqÉq`ÂmêÚ•“ÖpWD½z䚃:ñ8‰PŸ^‰oIH{Š�G¸ðÇ/�Ô·Súcµ©ÏåÚšöMÒcáœÐÇÔð{»ì Ë4ÅuRβ?ÎN,³¬Òzû–z“1Å·Oóÿ:=ÇÝñŒ]çÿ﯂œbëšøuÉ‚‘�.¹´4üÿ }jÂ, endstream endobj 5 0 obj <> endobj 6 0 obj <> endobj 7 0 obj <> stream ÿØÿà JFIF ` ` ÿÛ C ' .)10.)-,3:J>36F7,-@WAFLNRSR2>ZaZP`JQROÿÛ C&&O5-5OOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOÿÀ
Jenis-Jenis Limbah Rumah Sakit
Sebagaimana penjelasan singkat di atas, limbah dari rumah sakit bisa berupa limbah medis dan non medis. Limbah non medis merupakan limbah umum yang tidak berasal dari kegiatan medis, sehingga tidak mengandung bahan berbahaya atau beracun. Beberapa contoh limbah non-medis adalah kertas, kardus, plastik, sisa makanan, dan sejenisnya.
Karena itu, limbah non medis dari rumah sakit dapat dibuang atau dikelola dengan cara yang sama seperti limbah domestik biasa. Sebaliknya, limbah medis berasal dari aktivitas medis sehingga harus diolah secara khusus dan tidak dapat dibuang ke tempat sampah biasa.
Hal ini karena limbah medis diketahui mengandung bahan berbahaya atau beracun, seperti bahan kimia, obat-obatan, bahan biologis, mikroorganisme patologis, dan lain sebagainya. Berikut ini berbagai jenis limbah medis rumah sakit:
Limbah infeksius atau limbah biologis merupakan limbah medis yang mengandung bahan biologis seperti darah, cairan tubuh, dan jaringan tubuh. Limbah infeksius sangat berbahaya karena dapat mengandung patogen penyebab penyakit menular.
Oleh karena itu, limbah rumah sakit yang bersifat infeksius harus dikelola secara khusus menggunakan teknik sterilisasi atau penghancuran untuk mencegah penyebaran penyakit. Beberapa contoh limbah infeksius adalah kapas bekas darah, perban, atau media lain yang diperkirakan tercemari penyakit pasien.
Limbah patologis merupakan jenis limbah medis yang berasal dari jaringan tubuh manusia atau hewan yang diambil pada saat autopsi atau pembedahan. Jenis limbah ini juga dapat berasal dari sampel biologis seperti darah, urine, dan tinja.
Limbah medis yang bersifat patologis mengandung bahan biologis yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kesehatan jika tidak diolah dengan benar. Oleh karena itu, jenis limbah ini harus diolah secara khusus, misalnya dengan cara dimusnahkan.
Identifikasi Jenis Limbah
Berdasarkan wujudnya, limbah dari rumah sakit dapat dibagi menjadi limbah padat, cair, dan gas. Berdasarkan karakteristiknya, dapat dikategorikan lagi menjadi limbah non medis dan medis, yang terbagi lagi menjadi berbagai jenis sesuai pembahasan di atas.
Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi dan memisahkan limbah berbagai jenisnya terlebih dahulu. Pasalnya, jenis limbah berbeda akan memerlukan tindak pengolahan yang berbeda pula.
Berdasarkan hasil identifikasi, berbagai jenis limbah tersebut kemudian dipisahkan sesuai dengan jenisnya. Misal, limbah infeksius seperti sampel laboratorium, bekas pampers atau pembalut, limbah patologis, dan lain sebagainya bisa dimasukkan ke dalam kantong plastik kuning.
Sedangkan limbah non infeksius yang tidak terkontaminasi bisa dimasukkan dalam kantong plastik berwarna lain, misalnya hitam. Sedangkan limbah benda tajam bisa dimasukkan ke dalam wadah yang tahan tusukan dan goresan benda tajam.
Selanjutnya, dilakukan pengangkutan limbah menggunakan troli khusus. Troli yang digunakan harus kuat, tertutup, tidak boleh tercecer, dan mudah dibersihkan. Selain itu, petugas wajib menggunakan APD ketika proses mengangkut.
PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS RUMAH SAKIT
Admin rsud | 28 September 2017 | 121341 kali
Dalam upaya menigkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya di kota-kota besar semakin meningkat pendirian rumah sakit (RS). Sebagai akibat kualitas efluen limbah rumah sakit tidak memenuhi syarat. Limbah rumah sakit dapat mencemari lingkungan penduduk di sekitar rumah sakit dan dapat menimbulkan masalah kesehatan. Hal ini dikarenakan dalam limbah rumah sakit dapat mengandung berbagai jasad renik penyebab penyakit pada manusia termasuk demam typoid, kholera, disentri dan hepatitis sehingga limbah harus diolah sebelum dibuang ke lingkungan (BAPEDAL, 1999).
SAMPAH dan limbah rumah sakit adalah semua sampah dan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya. Secara umum sampah dan limbah rumah sakit dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu sampah atau limbah klinis dan non klinis baik padat maupun cair. Bentuk limbah klinis bermacam-macam dan berdasarkan potensi yang terkandung di dalamnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
- Limbah benda tajam adalah obyek atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit seperti jarum hipodermik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, pecahan gelas, pisau bedah. Semua benda tajam ini memiliki potensi bahaya dan dapat menyebabkan cedera melalui sobekan atau tusukan. Benda-benda tajam yang terbuang mungkin terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi, bahan beracun atau radio aktif.
- Limbah infeksius mencakup pengertian sebagai berikut: Limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular (perawatan intensif). Limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik dan ruang perawatan/isolasi penyakit menular. Limbah jaringan tubuh meliputi organ, anggota badan, darah dan cairan tubuh, biasanya dihasilkan pada saat pembedahan atau otopsi. Limbah sitotoksik adalah bahan yang terkontaminasi atau mungkin terkontaminasi dengan obat sitotoksik selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik.Limbah farmasi ini dapat berasal dari obat-obat kadaluwarsa, obat-obat yang terbuang karena batch yang tidak memenuhi spesifikasi atau kemasan yang terkontaminasi, obat- obat yang dibuang oleh pasien atau dibuang oleh masyarakat, obat-obat yang tidak lagi diperlukan oleh institusi bersangkutan dan limbah yang dihasilkan selama produksi obat- obatan.
- Limbah kimia adalah limbah yang dihasilkan dari penggunaan bahan kimia dalam tindakan medis, veterinari, laboratorium, proses sterilisasi, dan riset.
- Limbah radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio nukleida.
(Arifin. M, 2008 ; (online).
Selain sampah klinis, dari kegiatan penunjang rumah sakit juga menghasilkan sampah non klinis atau dapat disebut juga sampah non medis. Sampah non medis ini bisa berasal dari kantor / administrasi kertas, unit pelayanan (berupa karton, kaleng, botol), sampah dari ruang pasien, sisa makanan buangan; sampah dapur (sisa pembungkus, sisa makanan/bahan makanan, sayur dan lain-lain). Limbah cair yang dihasilkan rumah sakit mempunyai karakteristik tertentu baik fisik, kimia dan biologi. Limbah rumah sakit bisa mengandung bermacam-macam mikroorganisme, tergantung pada jenis rumah sakit, tingkat pengolahan yang dilakukan sebelum dibuang dan jenis sarana yang ada (laboratorium, klinik dll). Tentu saja dari jenis-jenis mikroorganisme tersebut ada yang bersifat patogen. Limbah rumah sakit seperti halnya limbah lain akan mengandung bahan-bahan organik dan anorganik, yang tingkat kandungannya dapat ditentukan dengan uji air kotor pada umumnya seperti BOD, COD, pH, mikrobiologik, dan lain-lain. (Arifin. M, 2008 ; (online).
Pelayanan kesehatan dikembangkan dengan terus mendorong peranserta aktif masyarakat termasuk dunia usaha. Usaha perbaikan kesehatan masyarakat terus dikembangkan antara lain melalui pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, penyediaan air bersih, penyuluhan kesehatan serta pelayanan kesehatan ibu dan anak. Perlindungan terhadap bahaya pencemaran dari manapun juga perlu diberikan perhatian khusus. Sehubungan dengan hal tersebut, pengelolaan limbah rumah sakit yang merupakan bagian dari penyehatan lingkungan dirumah sakit juga mempunyai tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah rumah sakit infeksi nosoknominal dilingkungan rumah sakit, perlu diupayakan bersama oleh unsur-unsur yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pelayanan rumah sakit. Unsur-unsur tersebut meliputi antara lain sebagai berikut :
- Pemrakarsa atau penanggung jawab rumah sakit
- Penanggung jasa pelayanan rumah sakit
- Para ahli pakar dan lembaga yang dapat memberikan saran-saran
- Para pengusaha dan swasta yang dapat menyediakan sarana fasilitas yang diperlukan.
Pengelolaan limbah rumah sakit yang sudah lama diupayakan dengan menyiapkan perangkat lunaknya yang berupa peraturan-peraturan, pedoman-pedoman dan kebijakan-kebijakan yng mengatur pengelolaan dan peningkatan kesehatan dilingkungan rumah sakit.
Disamping peraturan-peraturan tersebut secara bertahap dan berkesinambungan Departemen Kesehatan terus mengupayakan dan menyediakan dan untuk pembangunan insilasi pengelolaan limbah rumah sakit melalui anggaran pembangunan maupun dari sumber bantuan dana lainnya. Dengan demikian sampai saat ini sebagai rumah sakit pemerintah telah dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan limabah, meskipun perlu untuk disempurnakan. Namun disadari bahwa pengelolaan limbah rumah sakit masih perlu ditingkatkan permasyarakatan terutama dilingkungan masyarakat rumah sakit. (Depkes RI, 1992).
Dalam profil kesehatan Indonesia, Departement Kesehatan, 1997 diungkapkan seluruh rumah sakit di Indonesia berjumlah 1090 dengan 121.996 tempat tidur. Hasil kajian terhadap 100 Rumah Sakit di Jawa dan Bali menunjukkan bahwa rata-rata produksi sampah sebesar 3,2 kg pertempat tidur perhari. Analisa lebih jauh menunjukkan produksi sampah (Limbah Padat) berupa limbah domestic sebesar 76,8 persen dan berupa limbah infeksius sebesar 23,2 persen. Diperkirakan secara nasional produksi sampah (Limbah Padat) Rumah Sakit sebesar 376.089 ton per hari dan produksi air limbah sebesar 48.985,70 ton per hari. Dari gambaran tersebut dapat dibayangkan betapa besar potensi Rumah Sakit untuk mencemari lingkungan dan kemungkinan menimbulkan kecelakaan serta penularan penyakit.
Rumah Sakit menghasilkan limbah dalam jumlah yang besar, beberapa diantaranya membahayakan kesehatan dilingkungannya. Di negara maju, jumlahnya diperkirakan 0,5-0,6 kg per tempat tidur rumah sakit perhari. Pembuangan limbah yang berjumlah cukup besar ini paling baik jika dilakukan dengan memilah-milah limbah kedalam kategori untuk masing-masing jenis kategori diterapkan cara pembuangan limbah yang berbeda. Prinsip umum pembuangan limbah rumah sakit adalah sejauh mungkin menghindari resiko kontaminasi antrauma (Injuri)
Limbah Rumah Sakit mengandung bahan beracun berbahaya Rumah Sakit tidak hanya menghasilkan limbah organik dan anorganik, tetapi juga limbah infeksius yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3). Dari keseluruhan limbah rumah sakit, sekitar 10 sampai 15 persen diantaranya merupakan limbah infeksius yang mengandung logam berat, antara lain mercuri (Hg). Sebanyak 40 persen lainnya adalah limbah organik yang berasal dari makanan dan sisa makan, baik dari pasien dan keluarga pasien maupun dapur gizi. Selanjutnya, sisanya merupakan limbah anorganik dalam bentuk botol bekas infus dan plastik. Temuan ini merupakan hasil penelitian Bapedalda Jabar bekerja sama dengan Departemen Kesehatan RI, serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selama tahun 1998 sampai tahun 1999. Keterbatasan dan mengakibatkan sampel yang diambil hanya dari dua rumah sakit di Jawa Barat, satu di rumah sakit pemerintah dan satunya lagi di rumah sakit swasta. Secara terpisah, mantan Ketua Wahana Lingkungan (Walhi) Jabar Ikhwan Fauzi mengatakan, volume limbah infeksius dibeberapa rumah sakit bahkan melebihi jumlah yang ditemukan Bapedalda. Limbah infeksius ini lebih banyak ditemukan di beberapa rumah sakit umum, yang pemeliharaan lingkungannya kurang baik (Pristiyanto. D, 2000).
Biasanya orang mengaitkan limbah B3 dengan industri. Siapa yang menyangka ternyata dirumah sakitpun menghasilkan limbah berbahaya dari limbah infeksius. Limbah infeksius berupa alat-alat kedokteran seperti perban, salep, serta suntikan bekas (tidak termasuk tabung infus), darah, dan sebagainya. Dalam penelitian itu, hampir di setiap tempat sampah ditemukan bekas dan sisa makanan (limbah organik), limbah infeksius, dan limbah organik berupa botol bekas infus. (Anonimous, 2009)
Limbah rumah sakit, khususnya limbah medis yang infeksius, belum dikelola dengan baik. Sebagian besar pengelolaan limbah infeksius disamakan dengan limbah medis noninfeksius. Selain itu, kerap bercampur limbah medis dan nonmedis. Percampuran tersebut justru memperbesar permasalahan limbah medis.
Kepala Pusat Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia Dr Setyo Sarwanto DEA mengutarakan hal itu kepada Pembaruan, Kamis pekan lalu, di Jakarta. Ia mengatakan, rata-rata pengelolaan limbah medis di rumah sakit belum dilakukan dengan benar. Limbah medis memerlukan pengelolaan khusus yang berbeda dengan limbah nonmedis. Yang termasuk limbah medis adalah limbah infeksius, limbah radiologi, limbah sitotoksis, dan limbah laboratorium.
Limbah infeksius misalnya jaringan tubuh yang terinfeksi kuman. Limbah jenis itu seharusnya dibakar, bukan dikubur, apalagi dibuang ke septic tank. Pasalnya, tangki pembuangan seperti itu di Indonesia sebagian besar tidak memenuhi syarat sebagai tempat pembuangan limbah. Ironisnya, malah sebagian besar limbah rumah sakit dibuang ke tangki pembuangan seperti itu.
Kenyataannya, banyak tangki pembuangan sebagai tempat pembuangan limbah yang tidak memenuhi syarat. Hal itu akan menyebabkan pencemaran, khususnya pada air tanah yang banyak dipergunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Setyo menyebutkan, buruknya pengelolaan limbah rumah sakit karena pengelolaan limbah belum menjadi syarat akreditasi rumah sakit. Sedangkan peraturan proses pembungkusan limbah padat yang diterbitkan Departemen Kesehatan pada 1992 pun sebagian besar tidak dijalankan dengan benar.
Jenis-jenis limbah rumah sakit meliputi bagian sebagai berikut ini :
- Limbah klinik
Limbah dihasilkan selama pelayanan pasien secara rutin pembedahan dan di unit-unit resiko tinggi. Limbah ini mungkin berbahaya dan mengakibatkan resiko tinggi infeksi kuman dan populasi umum dan staf Rumah Sakit. Oleh karena itu perlu diberi label yang jelas sebagai resiko tinggi. Contoh limbah jenis tersebut ialah perban atau pembungkusyang kotor, cairan badan, anggota badan yang diamputasi, jarum-jarum dan semprit bekas, kantung urine dan produk darah.
- Limbah patologi
Limbah ini juga dianggap beresiko tinggi dan sebaiknya diautoclaf sebelum keluar dari unit patologi. Limbah tersebut harus diberi label biohazard.
- Limbah bukan klinik
Limbah ini meliputi kertas-kertas pembungkus atau kantong dan plastik yang tidak berkontak dengan cairan badan. Meskipun tidak menimbulkan resiko sakit, limbah tersebut cukup merepotkan karena memerlukan tempat yang besar untuk mengangkut dan menbuangnya.
- Limbah dapur
Limbah ini mencakup sisa-sisa makanan dan air kotor. Berbagai serangga seperti kecoa, kutu dan hewan pengerat seperti tikus merupakan gangguan bagi staf maupun pasien di Rumah Sakit.
- Limbah radioaktif
Walaupun limbah ini tidak menimbulkan persoalan pengendalian infeksi di rumah sakit, pembuangan secara aman perlu diatur dengan baik. Pemberian kode warna yang berbeda untuk masing-masing sangat membantu pengelolaan limbah tersebut
Berikut adalah tabel yang menyajikan contoh sistem kondisifikasi limbah rumah sakit dengan menggunakan warna :
Agar kebijakan kodifikasikan menggunakan warna dapat dilaksanakan dengan baik, tempat limbah diseluruh rumh sakit harus memiliki warna yang sesuai, sehingga limbah dapat dipisah-pisahkan ditempat sumbernya.
Pengolahan limbah RS Pengelolaan limbah RS dilakukan dengan berbagai cara. Yang diutamakan adalah sterilisasi, yakni berupa pengurangan (reduce) dalam volume, penggunaan kembali (reuse) dengan sterilisasi lebih dulu, daur ulang (recycle), dan pengolahan (treatment) (Slamet Riyadi, 2000).
Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan kodifikasi dengan warna yang menyangkut hal-hal berikut :
- Limbah harus dipisahkan dari sumbernya
- Semua limbah beresiko tinggi hendaknya diberi label jelas
- Perlu digunakan kantung plastik dengan warna-warna yang berbeda yang menunjukkan kemana kantong plastik harus diangkut untuk insinerasi aau dibuang (Koesno Putranto. H, 1995).
Dibeberapa Negara kantung plastik cukup mahal sehingga sebagai gantinya dapat digunkanan kantung kertas yang tahan bocor (dibuat secara lokal sehingga dapat diperloleh dengan mudah) kantung kertas ini dapat ditempeli dengan strip berwarna, kemudian ditempatkan ditong dengan kode warna dibangsal dan unit-unit lain.
- Kantung-kantung dengan warna harus dibuang jika telah terisi 2/3 bagian. Kemudian diikiat bagian atasnya dan diberik label yang jelas
- Kantung harus diangkut dengan memegang lehernya, sehingga jika dibawa mengayun menjauhi badan, dan diletakkan ditempat-tempat tertentu untuk dikumpulkan
- Petugas pengumpul limbah harus memastikan kantung-kantung dengan warna yang sama telah dijadikan satu dan dikirimkan ketempat yang sesuai
- Kantung harus disimpan pada kotak-kotak yang kedap terhadap kutu dan hewan perusak sebelum diangkut ketempat pembuangan.
Kantung limbah dipisahkan dan sekaligus dipisahkan menurut kode warnanya. Limbah bagian bukan klinik misalnya dibawa kekompaktor, limbah bagian Klinik dibawa keinsenerator. Pengangkutan dengan kendaraan khusus (mungkin ada kerjasama dengan dinas pekerja umum) kendaraan yang digunakan untuk mengangkut limbah tersebut sebaiknya dikosongkan dan dibersihkan setiap hari, jika perlu (misalnya bila ada kebocoran kantung limbah) dibersihkan dengan menggunakan larutan klorin.
Setelah dimanfaatkan dengan konpaktor, limbah bukan klinik dapat dibuang ditempat penimbunan sampah (Land-fill site), limbah klinik harus dibakar (insenerasi), jika tidak mungkin harus ditimbun dengan kapur dan ditanam limbah dapur sebaiknya dibuang pada hari yang sama sehingga tidak sampai membusuk.
(Bambang Heruhadi, 2000).
Rumah sakit yang besar mungkin mampu memberli inserator sendiri, insinerator berukuran kecil atau menengah dapat membakar pada suhu 1300-1500 ºC atau lebih tinggi dan mungkin dapat mendaur ulang sampai 60% panas yang dihasilkan untuk kebutuhan energi rumah sakit. Suatu rumah sakit dapat pula mempertoleh penghasilan tambahan dengan melayani insinerasi limbah rumah sakit yang berasal dari rumah sakit yang lain. Insinerator modern yang baik tentu saja memiliki beberapa keuntungan antara lain kemampuannya menampung limbah klinik maupun limbah bukan klinik, termasuk benda tajam dan produk farmasi yang tidak terpakai lagi.
Jika fasilitas insinerasi tidak tersedia, limbah klinik dapat ditimbun dengan kapur dan ditanam. Langkah-langkah pengapuran (Liming) tersebut meliputi sebagai berikut :
(Setyo Sarwanto, 2003).
Perlu diingat, bahan yang tidak dapat dicerna secara biologi (nonbiodegradable), misalnya kantung plastik tidak perlu ikut ditimbun. Oleh karenanya limbah yang ditimbun dengan kapur ini dibungkus kertas. Limbah-limbah tajam harus ditanam.
Limbah bukan klinik tidak usah ditimbun dengan kapur dan mungkin ditangani oleh DPU atau kontraktor swasta dan dibuang ditempat tersendiri atau tempat pembuangan sampah umum. Limbah klinik, jarum, semprit tidak boleh dibuang pada tempat pembuangan samapah umum.
Semua petugas yang menangani limbah klinik perlu dilatih secara memadai dan mengetahui langkah-langkah apa yang harus dilakukan jika mengalami inokulasi atau kontaminasi badan. Semua petugas harus menggunakan pakaian pelindung yang memadai, imunisasi terhadap hepatitis B sangat dianjurkan dan catatan mengenai imunisasi tersebut sebaiknya tersimpan dibagian kesehatan kerja (Moersidik. S.S, 1995).
Kegiatan rumah sakit yang sangat kompleks tidak saja memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya tetapi juga mungkin dampak negatif itu berupa cemaran akibat proses kegiatan maupun limbah yang dibuang tanpa pengelolaan yang benar. Pengelolaan limbah rumah sakit yang tidak baik akan memicu resiko terjadinya kecelakaan kerja dan penularan penyakit dari pasien ke pasien yang lain maupun dari dan kepada masyarakat pengunjung rumah sakit. Oleh kerna itu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada dilingkungan rumah sakit dan sekitarnya perlu kebijakan sesuai manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan monitoring limbah rumah sakit sebagai salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan.
Rumah sakit sebagai institusi yang sosial ekonominya kerena tugasnya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terlepas dari tanggung jawab pengelolaan limbah yang ditimbulkan.
BAPEDAL. 1999. Peraturan tentang Pengendalian Dampak Lingkungan.
Arifin.M, 2008, Pengaruh Limbah Rumah Sakit Terhadap Kesehatan. FKUI
Depkes RI. 2002. Pedoman Umum Hygene Sarana dan Bangunan Umum.
Departemen Kesehatan RI. 1992. Peraturan Proses Pembungkusan Limbah Padat.
Departement Kesehatan RI. 1997. Profil Kesehatan Indonesia.
Anonimous. 2009. Limbah. Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sarwanto, Setyo. 2009. Limbah Rumah Sakit Belu Dikelolah Dengan Baik. Jakarta : UI Departemen Kesehatan Republik Indonesia 1995. Pedoman Teknik Analisa Mengenai dampak Lingkungan Rumah Sakit.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Kep. 58/Menlh/12/1995 Tentang Baku Mutu Kegiatan Rumah Sakit.
Kusnoputranto, H. 1993. Kualitas Limbah Rumah Sakit dan Dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan dalam Seminar Rumah Sakit. Pusat Penelitian Sumberdaya Manusia dan Lingkungan, Universitas Indonesia Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1993. Mikrobiologi Kedokteran
Kusnoputranto, H. 1995. Bahan Toksik di Air dalam Toksikologi Lingkungan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Prasojo, D. 2008. Produk Kreatif Dari Limbah RS Buat Anak-anak Tetapi Mengandung Maut. KARS-FKMUI.
Slamet Riyadi. 2000. Loka Karya Alternatif Ekologi Pengelolaan Sanitasi dan Sampah. Alkatiri, S. 2009. Efektivitas Hasil Pengelolan Air Limbah Rumah Sakit. UnAir.
Moersidik, S.S. 1995, Pengelolaan Limbah Teknologi Pengelolaan Limbah Rumah Sakit dalam Sanitasi Rumah Sakit, Pusat Penelitian Kesehatan Lembaga Penelitian Universitas Indonesia. Depok.
Mentri Negara Lingkungan Hidup. 2004. Kajian Dampak Lingkungan.